Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta mahir dalam mengemudi. Sedangkan STNK berperan sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan di jalan. Tanpa kedua dokumen tersebut, pengemudi dapat dikenai sanksi oleh polisi lalu lintas. Lalu, jika pengemudi memiliki SIM dan STNK tetapi tertinggal, apakah bisa menunjukkan dokumen tersebut melalui foto atau video call?
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menjelaskan bahwa SIM dan STNK harus ditunjukkan secara fisik saat razia. Artinya, pengemudi yang hanya menunjukkan foto atau video call dari dokumen tersebut tetap akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 288 Ayat (1) menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki STNK dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara, Pasal 288 Ayat (2) mengatur bahwa pengemudi yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia, dapat dipidana dengan kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Pasal 106 Ayat (5) menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan dokumen sah lainnya saat pemeriksaan di jalan.
"Artinya pengemudi harus menunjukkan dokumen tersebut secara langsung, baik SIM, STNK, maupun dokumen lainnya," jelasnya dikutip Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Endang menambahkan bahwa dokumen tersebut wajib dibawa untuk memungkinkan polisi memverifikasi identitas kendaraan. SIM dan STNK juga berfungsi untuk memastikan kesesuaian kendaraan yang digunakan oleh pengemudi. Jika pengemudi tidak membawa atau tidak memiliki SIM atau STNK, polisi akan menyita kendaraannya.
"Bila hanya SIM yang tidak ada, STNK dapat dijadikan barang bukti. Namun jika keduanya tidak ada, maka kendaraan akan disita sebagai barang bukti," jelas Endang. Namun, pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas tersebut tidak akan ditahan oleh polisi.
© Copyright 2024 Bawara Jabar - All Rights Reserved