Mobirise Website Builder

Syarat Mengikuti Program Konversi Motor Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Dicky - 15 Aug 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis, yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dapat mengikuti program konversi motor listrik gratis ini.


"Program konversi gratis ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Agustus 2024 hingga kuota tercapai, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," ujar Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, seperti dikutip oleh Kompas.com pada Rabu (14/8/2024).


Biaya konversi sepenuhnya akan ditanggung oleh Kementerian ESDM dengan nilai Rp 16 juta per unit. Biaya tersebut mencakup proses konversi menjadi motor listrik, namun tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau perbaikan lainnya di luar pekerjaan konversi. "Jadi yang digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," kata Agus.


Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perusahaan tambang yang berada di bawah pengawasan teknis Kementerian ESDM juga akan mendukung program ini dengan menyediakan dana CSR untuk membantu masyarakat di Jabodetabek dalam proses konversi ini. Masyarakat yang tertarik dapat mendaftar melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar di Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.


Berikut ini persyaratan umum untuk mengikuti konversi gratis:

1. Masyarakat yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang sering keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan kendaraan harus lengkap dan pajak kendaraan telah dibayarkan; serta

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.


Sementara itu, berikut ini daftar Bengkel Konversi Mitra ESDM: 

1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Electric) 

2. PT Mitrametal Perkasa (MMP) 

3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI) 

4. PT Roda Elektrik Asia (Elders) 

5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara) 

6. PT Bintang Mas Lestari (ATR) 

7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo) 

8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo) 

9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco) 

10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric) 

11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz) 

12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)

© Copyright 2024 Bawara Jabar - All Rights Reserved